Rabu, 26 Juni 2013

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

Amat penting dalam ilmu puasa adalah mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa.
1. Memasukan sesuatu ke dalam salah satu lima (5) lubang, yaitu :
a. Mulut
Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan puasa. Untuk memudahkan pemahaman kita maka hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut ini ada empat hukum yaitu :

1) Membatalkan : Yaitu di saat kita me-masukkan sesuatu ke dalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar bahwa kita sedang puasa. Jadi yang menjadikannya batal adalah karena menelan dengan sengaja. Maka dari itu jika ada orang memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya maka hal itu tidak membatalkan pua-sanya asalkan tidak ditelan.
Catatan masalah ludah Di dalam masalah ini ada hal yang perlu kita perhatikan yaitu masalah lu-dah. Ludah itu jika kita telan tidak membatalkan puasa kita dengan syarat :

Minggu, 02 Juni 2013

MUHAMMAD SAW SEBAGAI PEMIMPIN AGAMA

I.  Pendahuluan

Kota Mekah adalah tanah suci yang di tengah-tengahnya terletak Ka’bah. Suatu tempat suci yang diziarahi bangsa Arab semenjak Nabi Ibrahim dan putranya Ismail selesai membangun tempat itu.  Penduduknya sangat kukuh dalam mempertahankan keyakinan dan adat istiadat. Menjelang diutusnya Nabi Muhammad saw, Ka’bah telah dikotori oleh  berhala, darah korban binatang yang dipersembahkan untuk berhala dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kemusyrikan. Ka’bah dijadikan  pusat pemujaan peribadatan jahiliyah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi   penyimpangan di tempat suci itu. Padahal sejak berabad-abad lamanya Ka’bah adalah pusat penyebaran agama tauhid lagi hanif.
Masyarakat Arab telah terjerumus kedalam kesesatan penyembahan berhala, berjudi, mabuk, ashabiah buta, perang, poligami bebas, menghilangkan hak-hak kemanusiaan. Mereka anggap itu semua adalah ajaran nenek moyang yang harus diikuti dan dipatuhi. Seperti yang dilukiskan dalam al-Quran yang terjemahannya:
“Apabila dikatakan kepada mereka : ‘Marilah mengikuti apa yang di turunkan Allah dan mengikuti Rasul’, mereka menjawab: ‘cukuplah bagi kami apa yang kami dapati dari nenek moyang kami’. Dan apakah (mereka akan mengikuti juga) sekalipun nenek moyang mereka tidak mengetahui sesuatu dan tidak (pula) mendapatkan petunjuk”.(Q.S. al-Maidah/5:104) 

AQSAM AL – QURAN

A. Pendahuluan 
Bersumpah merupakan salah satu upaya yang dilakukan manusia dalam rangka meyakinkan orang lain bahwa dirinya berada di atas kebenaran, tidak berdusta. Dengan diucapkannya sumpah oleh seseorang maka orang lain yang pada awalnya ragu atau tidak percaya tentang informasi yang disampaikan menjadi yakin dan  percaya. Jadi tujuan  manusia bersumpah adalah untuk membuktikan bahwa dia benar, sehingga orang lain mempercayai berita yang dibawanya. Bersumpah adalah dengan menggunakan kalimat sumpah.
Lalu bagaimana halnya jika Allah Swt yang bersumpah. Padahal kita meyakini sepenuh hati bahwa Allah Maha Sempurna, Maha Kuasa dan Maha Benar tidak pernah berdusta. Dalam kondisi yang begitu mengagumkan, menurut pikiran kita, tentu tak perlu Allah memakai kalimat sumpah untuk meyakinkan manusia. Bagi seorang mukmin ada atau tidak ada sumpah sama saja, orang mukmin akan tetap percaya. Sebaliknya, bagi orang yang kufur, kalimat sumpah tidak akan memberi pengaruh apapun, kecuali dia mendapat hidayah. Walaupun demikian, Allah memakai sumpah dalam al-Quran.

PENDEKATAN NORMATIF KAJIAN ISLAM STUDI HUKUM ISLAM

A.    Pengertian Istilah Kunci

I. syariah
        Secara harfiah kata Syari’ah berasal dari kata syara’a –yasy’rau –syariatan yang berarti jalan keluar tempat air untuk minum . Pengertian lainnya yang dikemukakan dalam kitab Buhutsu fi Fighi ala Mazhabi Li Imam Syafi’I, secara bahasa Syari’ah adalah jalan lurus . Syariah dalam arti istilah adalah hokum-hukum dan aturan-aturan yang disampaikan  Allah kepada hamba-hambanya  dengan demikian syariah dalam pengertian ini adalah wahyu Allah, baik dalampengertian wahyu al Matluww (Alquran), maupun al-Wahyu gair Matluw (Sunnah) .